Amruloh, melalui media soal facebook-nya jelas memberikan masukan kepada para pengusul masa jabatan kades ditambah menjadi 9 tahun.
Berikut isi kritikannya:
Saya belum menemukan alasan yang paling logis untuk mendukung Demonstrasi para kepala Desa usul masa jabatan menjadi 9 tahun.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 39 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. dan, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
Artinya bahwa, jika rakyat pada suatu desa menghendaki sang kepala Desa untuk menduduki jabatannya selama 3 masa, maka total tahun menjabat sang kepala Desa adalah 18 tahun.
6 tahun itu adalah waktu yang sudah cukup untuk membangun Desa sesuai amanah Undang-undang. apalagi jika dinilai baik oleh rakyat, bisa bertambah menjadi 12 tahun atau maksimal 18 tahun.
jika ada yang mengatakan, waktu 6 tahun belum cukup untuk mereduksi kekuatan lawan politik/ persainagan politik di Desa. loh loh, ini logika darimana ? ketika kepala desa sudah menjabat, maka semua yang ada di Desa adalah wargamu, termasuk lawan politikmu. gunakan cara berkuasamu untuk sama-sama bangun Desa, gotong royong, dan bersinergi dengan semua segmentasi kelompok di Desa, jangan antipati dan malah usul menambah masa jabatan 9 Tahun.
Ide sebagaimana yang diusulkan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, merupakan ide yang sangat bertentangan dengan pola Demokrasi di Indonesia. sebab bagi saya, menolak dengan keras kekuatan dan kekuasaan yang bersifat absolut dan kekuasaan yang tidak bergantian, tidak dipergilirkan melalui kontestasi partisipasi rakyat.
Undang-undang ini dibuat sudah baik dan tinggal dilaksanakan. Sejatinya jabatan Publik yang dipilih oleh rakyat dalam suatu sistem Demokrasi itu harus bergantian loh, dipergulirkan, cara jawanya itu "gantian" untuk menghindari adanya kecenderungan otoriterian, sifat menang sendiri (kuasa).
0 Response to "Amruloh, Ketua KNPI Trenggalek Kritik Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun"
Posting Komentar